Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Peta NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) mengilustrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta batas-batasnya. Peta ini memberikan informasi spasial bagi publik tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peta ini menggambarkan pencapaian hasil berbagai perundingan bilateral, trilateral maupun multilateral sejak Deklarasi Djuanda sampai sekarang. Dalam peta NKRI juga dicantumkan nama-nama geografis pulau-pulau terluar milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia, serta digambarkan letak alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Selain itu peta NKRI juga menggambarkan proyeksi batas menurut hukum Indonesia. Atas dasar tersebut, maka perlu untuk dinyatakan bahwa peta NKRI bersifat dinamis dan akan selalu di-update sesuai dengan perkembangan.

1.Sejarah Perkembangan Wilayah Teritorial Dan Yuridiksi Kedaulatan NKRI

Wilayah Indonesia di dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO)1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga, sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82).

Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.

Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA, mengumumkan secara unilateral /sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No. 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepulauan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.

Semenjak Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara di dalam setiap perundingan bilateral, trilateral, dan multilateral dengan negara-negara di dunia ataupun di dalam setiap forum-forum internasional. Puncak dari diplomasi yang dilakukan adalah dengan diterimanya Negara Kepulauan di dalam UNCLOS 1982. Melalui UU No.17 tahun 1985, Pemerintah Indonesia meratifikasi/mengesahkan UNCLOS 1982 tersebut dan resmi menjadi negara pihak.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Dua Landasan hukum tersebut, khususnya PP No.38 tahun 2002, telah memagari wilayah perairan Indonesia yang sejak dicabutnya UU No. 4 Prp tahun 1960 melalui UU No.6 tahun 1996, Indonesia tidak memiliki batas wilayah perairan yang jelas. Bagi Indonesia, UNCLOS 1982 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting, yaitu sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap konsep Wawasan Nusantara yang telah digagas sejak tahun 1957.

Khusus mengenai Timor – Timur, semenjak integrasinya pada tahun 1975 sampai dengan merdeka pada 1999 tentunya membawa perubahan pada wilayah Indonesia baik pada batas darat maupun batas lautnya. Batas darat Indonesia dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) didasarkan atas perjanjian antara Pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Court Award (PCA) 1914. Saat ini telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan RDTL Provisional Agrreement on the Land Boundary yang ditandatangani 8 April 2005 oleh Menteri Luar Negeri kedua negara. Sedangkan batas laut RI-RDTL, sejak periode kolonial tidak ada perjanjian maupun pengaturan yang terkait dengan batas laut antara Portugal dan Belanda di sekitar P. Timor [Deeley, 2001]. Begitu juga setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, dan juga setelah Timor Leste menjadi bagian Indonesia pada tahun 1975, tidak ada perjanjian tentang batas laut antara Indonesia dengan Portugal. Dan bahkan sampai saat ini batas laut RI-RDTL yang meliputi laut wilayah, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen belum mulai dirundingkan karena masih menunggu penyelesaian batas darat terlebih dahulu.

Seiring dengan perkembangan, PP No.38/2002 memerlukan penyempurnaan karena menyisakan beberapa bagian wilayah Indonesia yang belum ditetapkan garis pangkalnya, diantaranya adalah di sekitar P. Timor yang berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Untuk dapat menetapkan batas perairan pada wilayah yang berbatasan dengan RDTL, selain menunggu penyelesaian segment batas darat, perlu pula ditetapkan calon-calon titik dasar sebagai acuan dalam penarikan garis pangkal untuk menetapkan batas antara kedua negara, disamping memanfaatkan beberapa titik-titik dasar yang sudah ada di sekitar wilayah tersebut.

2.Kewenangan Negara Menetapkan Batas Negara

Wilayah dapat diartikan sebagai ruang dimana manusia yang menjadi warga negara atau penduduk negara yang bersangkutan hidup serta menjalankan segala aktifitasnya. Di dalam kondisi dunia yang sekarang ini, maka sebuah wilayah negara tentunya akan berbatasan dengan wilayah negara lainnya, dan di dalamnya akan banyak terkait aspek yang saling mempengaruhi situasi dan kondisi perbatasan yang bersangkutan. Perbatasan negara seringkali didefinisikan sebagai garis imajiner di atas permukaan bumi yang memisahkan wilayah satu negara dengan wilayah negara lainnya. Sejauh perbatasan itu diakui secara tegas dengan traktat atau diakui secara umum tanpa pernyataan tegas, maka perbatasan merupakan bagian dari suatu hak negara terhadap wilayah.

Atas dasar itu pula, maka setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan di laut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Niugini, Australia dan Timor-Leste.

Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), laut wilayah, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Pemerintah Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat intens menyelesaikan penataan batas wilayah NKRI, termasuk di dalamnya adalah melakukan berbagai perundingan dengan negara tetangga untuk menentukan batas wilayah di segment-segment yang belum diperjanjikan. Hal ini merupakan bagian dari kewenangan dan kewajiban Pemerintah terhadap wilayahnya.

Pendepositan titik dasar NKRI kepada PBB sesuai dengan ketentuan UNCLOS juga merupakan sebuah kewenangan yang diberikan oleh Hukum Internasional, dimana sebuah negara dapat menentukan titik dasar wilayahnya. Sedangkan pendepositan itu sendiri hanyalah merupakan pemenuhan dari asas publisitas yang harus dipenuhi.

3. Peta NKRI Sebagai Informasi Wilayah Negara

BAKOSURTANAL sebagai lembaga otoritas survei dan pemetaan nasional, bekerjasama dengan beberapa instansi terkait (Deplu, Depdagri, , DKP, Ditwilhan, Dishidros TNI AL, ESDM, Dittop TNI AD) telah menerbitkan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari penerbitan peta ini adalah agar seluruh masyarakat beserta seluruh stake holder dapat memiliki gambaran umum tentang wilayah NKRI sampai pada saat ini.

Peta NKRI merupakan peta ilustrasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan eksistensi hak-hak berdaulatnya yang menginformasikan gambaran secara umum wilayah negara kesatuan Republik Indonesia darat dan laut beserta informasi batas-batas hak berdaulatnya. Dalam peta NKRI selain informasi tersebut di atas, juga menyantumkan nama-nama geografis pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia baik pulau kecil terluar dan pulau–pulau besar lainnya, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI).Mengingat keterbatasan skala peta yang digunakan (skala 1:5.000.000), tentunya informasi garis batas baik darat dan laut pada segmen-segmen tertentu tidak tergambar secara detail. Demikian juga dengan pulau–pulau kecil yang jumlahnya sangat banyak tentunya tidak dapat tergambar secara keseluruhan. Namun demikian nilai dari angka-angka koordinat batas antar negara yang telah disepakati, koordinat dari titik pangkal PP 38/tahun 2002 yang terletak pada pulau-pulau kecil terluar dan lain lain nya telah diplotkan dengan benar. Dengan demikian peta NKRI tersebut telah memenuhi aspek geometris dan kartometris. Untuk melengkapi informasi spasial lainnya dari peta NKRI tersebut, maka peta NKRI perlu dilengkapi dengan informasi peta tematik lainnya terutama informasi tentang wilayah perbatasan darat dan laut pada segmen – segmen khusus dengan skala yang memadai atau lebih besar.

Peta NKRI juga dimaksudkan guna menggambarkan hasil Border Diplomacy, yang menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki peta NKRI yang menggambarkan batas-batas negara yang telah dicapai sejak Deklarasi Djuanda sampai sekarang baik yang belum maupun yang sudah disepakti melalui berbagai perundingan bilateral, trilateral maupun multilateral.

Seperti yang telah dicoba dijabarkan di atas bahwasannya wilayah NKRI memiliki dinamika perkembangan yang panjang. Maka Peta NKRI akan harus selalu mengikuti perkembangan dari wilayah NKRI. Atau dengan kata lain, peta NKRI yang ada bukanlah sebuah barang yang ”sakral” dari perubahan.

4. Kesimpulan

* Wilayah Indonesia memiliki perkembangan yang sangat pesat semenjak proklamasi kemerdekaan, Deklarasi Djuanda, Pengesahan UNCLOS, dan sampai saat ini. Perkembangan itu tidak dapat terlepas dari perjuangan diplomasi Indonesia di forum-forum internasional.

* Wilayah Indonesia tidak dapat dibatasi perkembangannya di masa lampau, sekarang ataupun di masa datang. Perkembangan yang ada di dunia dari berbagai sisi, seperti ekonomi, politik, sosial dan budaya tentunya akan ikut mempengaruhi kewilayahan Indonesia.

* Peta NKRI disajikan sebagai bagian dari sebuah informasi kewilayahan. Pada peta ini disajikan berbagi hal yang terkait dengan wilayah NKRI, baik wilayah kedaulatan maupun hak berdaulat yang dimiliki Indonesia, selain itu peta ini juga menyajikan batas-batas yang belum selesai dirundingkan dengan negara tetangga. Semua hal yang ada di dalam peta NKRI ini akan selalu mengikuti perkembangan dari wilayah NKRI karena bertujuan untuk memberikan gambaran umum wilayah Indonesia. Peta NKRI bukanlah “barang“ yang sakral dari sebuah perubahan. Itulah sebabnya peta NKRI juga disebut sebagai atlas yang dinamis.

* Pencantuman peta NKRI di dalam sebuah ketentuan perundangan tentunya akan mempersempit ruang gerak perkembangan kewilayahan Indonesia, termasuk di dalamnya juga terkait dengan border diplomacy yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama ini.

 

sumber dari : http://saripedia.wordpress.com

DINAMIKA KONSTITUSI INDONESIA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Daftar isi
• 1 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
• 2 Sejarah
o 2.1 Sejarah Awal
o 2.2 Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
o 2.3 Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
o 2.4 Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
o 2.5 Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
o 2.6 Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
o 2.7 Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
o 2.8 Periode UUD 1945 Amandemen
o 2.9 Pasca Perubahan UUD 1945
• 3 Tambahan

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah

Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian (16 Negara bagian) yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
untuk mengetahui ke-16 Negara bagian RIS, silahkan baca disini :download

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/ private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode Transisi (21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999)

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Pasca Perubahan UUD 1945

Pada tanggal 18 Agustus 2008, atas nama komponen bangsa Indonesia, Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendeklarasikan [[Hari Konstitusi Indonesia]]. Gagasan pencanangan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi didasarkan pada tulisan [[Mochamad Isnaeni Ramdhan]] yang dimuat pada harian ‘Suara Karya’ pada hari Jum’at, 15 Agustus 2008 yang berjudul ‘Hari Konstitusi Indonesia’. Mengacu pada tulisan dan deklarasi tersebut, bangsa Indonesia mengakui, Konstitusi Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.Ibnushina (bicara) 20:16, 17 Agustus 2010 (UTC)

Tambahan

Untuk mengetahui naskah Konstitusi Indonesia secara lengkap, silahkan DOWNLOAD dibawah ini:

UUD 1945 (Naskah Asli)
UUD 1945 Penjelasan ( Naskah Asli )
Maklumat Wakil President No X
amandemen1
amandemen2
amandemen3
amandemen4
UUD 1945 (Amandemen 1-4)

Konstitusi RIS

UUDS 1950

SUMBER:

http://id.wikipedia.org/wiki/UUD_1945

http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

http://www.legalitas.org/proses/puukhusus.php

http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/UUD/Maklumat%20Wakil%20President%20No%20X.pdf

TUJUH LAPISAN ATMOSFER BUMI

السلام عليكم . بِسْــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم.لا إله إلاَّ الله.محمد رسو ل الله
الحمد لله رب العا لمين. الصلاة و السلام على رسو ل الله.اما بعد

Pada posting sebelumnya telah diterangkan, jika Langit dalam Al-Qur’an diartikan 2 makna:

Langit bumi kita

Langit Alam semesta

Contohnya dalam 2 (dua) ayat Al-Qur’an berikut ini:

1. Qs. Al-Anbiyaa’/21:32

وَجَعَلْنَا السَّمَاءَ سَقْفًا مَحْفُوظًا وَهُمْ عَنْ آيَاتِهَا مُعْرِضُونَ

” Kami jadikan langit sebagai ‘ATAP TERPELIHARA’ dan mereka TETAP BERPALING dari tanda-tanda padanya.”

2. Qs. Al-Baqarah/2:22

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan ‘LANGIT SEBAGAI ATAP’, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.”

Silahkan perhatikan baik-baik ke-2 ayat diatas, “Langit” dalam ke-2 ayat ini tak dapat diartikan “Langit Semesta”, ada juga ayat lain yang dapat dimasukkan dalam kategori Langit Bumi seperti yang akan dibahas berikut ini.

7 LAPISAN ATMOSFER DALAM QUR’AN

Fakta ilmiah bahwa Langit Bumi (Lapisan Atmosfer) itu terdiri atas 7 lapis yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah/2 ayat 29 :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

” DIA-LAH ALLAH, YANG MENJADIKAN SEGALA YANG ADA DI BUMI UNTUK KAMU DAN DIA BERKEHENDAK (MENCIPTAKAN) LANGIT, LALU DIJADIKAN-NYA TUJUH LANGIT. DAN DIA MAHA MENGETAHUI SEGALA SESUATU.” (QS Al-Baqarah/2:29)

Ayat lain yang menyatakan bahwa Langit itu terdiri dari 7 lapis adalah dalam Al-Qur’an Surat Fushshilat/41 ayat 12:

فَقَضَاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ فِي يَوْمَيْنِ وَأَوْحَى فِي كُلِّ سَمَاءٍ أَمْرَهَا وَزَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ وَحِفْظًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ

” MAKA DIA MENJADIKANNYA TUJUH LANGIT DALAM DUA MASA. DIA MEWAHYUKAN PADA TIAP-TIAP LANGIT URUSANNYA. DAN KAMI HIASI LANGIT YANG DEKAT DENGAN BINTANG-BINTANG YANG CEMERLANG DAN KAMI MEMELIHARANYA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA. DEMIKIANLAH KETENTUAN YANG MAHA PERKASA LAGI MAHA MENGETAHUI.” (QS Fushshilat/41:12)

Kata “langit” dalam Al-Qur’an ini memiliki 2 arti, yaitu langit bumi dan juga bisa diartikan sebagai alam semesta/luar angkasa sebagaimana kata “Al-kitab” dalam Al-Qur’an yang memiliki banyak arti. Dengan makna kata seperti ini, maka langit bumi atau atmosfer memiliki 7 lapisan.

Baru abad 20 ini terbukti bahwa langit bumi atau atmosfer terdiri dari lapisan-lapisan yang berbeda yang saling bertumpuk dan persis terdapat 7 lapisan seperti yang diungkapkan AL-Qur’an lebih dari 1400 tahun yang lalu.


klik pada gambar agar gambar lebih besar untuk disebarkan … ^_^

Para ilmuwan dengan peralatan canggih abad 20 baru menemukan bahwa atmosfer terdiri dari beberapa lapisan. Lapisan-lapisan tersebut berbeda dalam ciri-ciri fisik, seperti tekanan dan jenis gasnya.

7 Lapisan tersebut adalah:

1. Troposfer, lapisan terdekat bumi yang membentuk sekitar 90% dari keseluruhan berat atmosphere.

2. Stratosfer, lapisan diatas tropospher.

3. Ozonosfer, lapisan yang mengembalikan sebagian besar sinar Ultraviolet dan radiasi bahaya lainnya.

4. Mesosfer, lapisan diatas Ozonospher.

5. Termosfer, lapisan diatas Mesosfer.

6. Ionosfer, lapisan dimana gas-gas terionisasi membentuk lapisan ini.

7. Eksosfer, bagian terluar dari Atmosfer yang membentang dari sekitar 480 Km sampai 960 Km.

Sebuah keajaiban besar bahwa bukti-bukti ini yang tidak mungkin didapat tanpa teknologi canggih abad 20 ternyata telah dinyatakan oleh Al-Qur’an lebih dari 1400 tahun yang lalu.

Ini pun membuktikan bahwa Al-Qur’an bukan ciptaan Rasulullah Muhammad SAW, tapi memang Firman Allah Pencipta Alam Semesta Raya.

Terkadang ada orang yg berdalih & mengatakan jika dari segi fisika, atmosfir terbagi dalam 4, bukan 7. Itu cuma pernyataan orang-orang yg mengingkari BUKTI NYATA kebenaran Qur’an.

Insya Allah saudara tidak akan menemukannya dalam kitab suci tetangga manapun tentang 7 lapis langit bumi ini…:)

Jadi,,, 1 lagi BUKTI,,, Islam TERBUKTI BENAR!

sumber: http://islamterbuktibenar.net/?pg=articles&article=11468

Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia

A. PENDAHULUAN

Lahirnya agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW, pada abad ke-7 M, menimbulkan suatu tenaga penggerak yang luar biasa, yang pernah dialami oleh umat manusia. Islam merupakan gerakan raksasa yang telah berjalan sepanjang zaman dalam pertumbuhan dan perkembangannya.
Masuk dan berkembangnya Islam ke Indonesia dipandang dari segi historis dan sosiologis sangat kompleks dan terdapat banyak masalah, terutama tentang sejarah perkembangan awal Islam. Ada perbedaan antara pendapat lama dan pendapat baru. Pendapat lama sepakat bahwa Islam masuk ke Indonesia abad ke-13 M dan pendapat baru menyatakan bahwa Islam masuk pertama kali ke Indonesia pada abad ke-7 M. (A.Mustofa,Abdullah,1999: 23). Namun yang pasti, hampir semua ahli sejarah menyatakan bahwa daerah Indonesia yang mula-mula dimasuki Islam adalah daerah Aceh.(Taufik Abdullah:1983)
Datangnya Islam ke Indonesia dilakukan secara damai, dapat dilihat melalui jalur perdagangan, dakwah, perkawinan, ajaran tasawuf dan tarekat, serta jalur kesenian dan pendidikan, yang semuanya mendukung proses cepatnya Islam masuk dan berkembang di Indonesia.
Kegiatan pendidikan Islam di Aceh lahir, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan berkembangnya Islam di Aceh. Konversi massal masyarakat kepada Islam pada masa perdagangan disebabkan oleh Islam merupakan agama yang siap pakai, asosiasi Islam dengan kejayaan, kejayaan militer Islam, mengajarkan tulisan dan hapalan, kepandaian dalam penyembuhan dan pengajaran tentang moral.(Musrifah,2005: 20).
Konversi massal masyarakat kepada Islam pada masa kerajaan Islam di Aceh tidak lepas dari pengaruh penguasa kerajaan serta peran ulama dan pujangga. Aceh menjadi pusat pengkajian Islam sejak zaman Sultan Malik Az-Zahir berkuasa, dengan adanya sistem pendidikan informal berupa halaqoh. Yang pada kelanjutannya menjadi sistem pendidikan formal. Dalam konteks inilah, pemakalah akan membahas tentang pusat pengkajian Islam pada masa Kerajaan Islam dengan membatasi wilayah bahasan di daerah Aceh, dengan batasan masalah, pengertian pendidikan Islam, masuk dan berkembangnya Islam di Aceh, dan pusat pengkajian Islam pada masa tiga kerajaan besar Islam di Aceh.

B. PEMBAHASAN

Pendidikan Islam
Secara etimologis pendidikan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab “Tarbiyah” dengan kata kerjanya “Robba” yang berarti mengasuh, mendidik, memelihara.(Zakiyah Drajat, 1996: 25)
Menurut pendapat ahli, Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, maksudnya pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. (Hasbullah,2001: 4)

Pendidikan adalah segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya ke arah kedewasaan. (Ngalim Purwanto, 1995:11). HM. Arifin menyatakan, pendidikan secara teoritis mengandung pengertian “memberi makan” kepada jiwa anak didik sehingga mendapatkan kepuasan rohaniah, juga sering diartikan dengan menumbuhkan kemampuan dasar manusia.(HM.Arifin, 2003: 22)

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab 1 pasal 1 ayat 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU Sisdiknas No. 20, 2003)

Pendidikan memang sangat berguna bagi setiap individu. Jadi, pendidikan merupakan suatu proses belajar mengajar yang membiasakan warga masyarakat sedini mungkin menggali, memahami, dan mengamalkan semua nilai yang disepa kati sebagai nilai terpuji dan dikehendaki, serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan Islam menurut Zakiah Drajat merupakan pendidikan yang lebih banyak ditujukan kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain yang bersifat teoritis dan praktis. (Zakiah Drajat,1996: 25)

Dengan demikian, pendidikan Islam berarti proses bimbingan dari pendidik terhadap perkembangan jasmani, rohani, dan akal peserta didik ke arah terbentuknya pribadi muslim yang baik (Insan Kamil).

Pusat Keunggulan Pengkajian Islam Pada Masa Kerajaan Islam di Aceh

a. Masuk dan Berkembangnya Islam di Aceh
Hampir semua ahli sejarah menyatakan bahwa dearah Indonesia yang mula-mula di masuki Islam ialah daerah Aceh.(Taufik Abdullah, 1983: 4). Berdasarkan kesimpulan seminar tentang masuknya Islam ke Indonesia yang berlangsung di Medan pada tanggal 17 – 20 Maret 1963, yaitu:
- Islam untuk pertama kalinya telah masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M, dan langsung dari Arab.
- Daerah yang pertama kali didatangi oleh Islam adalah pesisir Sumatera, adapun kerajaan Islam yang pertama adalah di Pasai.
- Dalam proses pengislaman selanjutnya, orang-orang Islam Indonesia ikut aktif mengambil peranan dan proses penyiaran Islam dilakukan secara damai.
- Keterangan Islam di Indonesia, ikut mencerdaskan rakyat dan membawa peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian bangsa Indonesia.(Taufik Abdullah, 1983: 5)

Masuknya Islam ke Indonesia ada yang mengatakan dari India, dari Persia, atau dari Arab. (Musrifah, 2005: 10-11). Dan jalur yang digunakan adalah:
a. Perdagangan, yang mempergunakan sarana pelayaran
b. Dakwah, yang dilakukan oleh mubaligh yang berdatangan bersama para pedagang, para mubaligh itu bisa dikatakan sebagai sufi pengembara.
c. Perkawinan, yaitu perkawinan antara pedagang muslim, mubaligh dengan anak bangsawan Indonesia, yang menyebabkan terbentuknya inti sosial yaitu keluarga muslim dan masyarakat muslim.
d. Pendidikan. Pusat-pusat perekonomian itu berkembang menjadi pusat pendidikan dan penyebaran Islam.
e. Kesenian. Jalur yang banyak sekali dipakai untuk penyebaran Islam terutama di Jawa adalah seni.

Bentuk agama Islam itu sendiri mempercepat penyebaran Islam, apalagi sebelum masuk ke Indonesia telah tersebar terlebih dahulu ke daerah-daerah Persia dan India, dimana kedua daerah ini banyak memberi pengaruh kepada perkembangan kebudayaan Indonesia. Dalam perkembangan agama Islam di daerah Aceh, peranan mubaligh sangat besar, karena mubaligh tersebut tidak hanya berasal dari Arab, tetapi juga Persia, India, juga dari Negeri sendiri.

Ada dua faktor penting yang menyebabkan masyarakat Islam mudah berkembang di Aceh, yaitu:
1. Letaknya sangat strategis dalam hubungannya dengan jalur Timur Tengah dan Tiongkok.
2. Pengaruh Hindu – Budha dari Kerajaan Sriwijaya di Palembang tidak begitu berakar kuat dikalangan rakyat Aceh, karena jarak antara Palembang dan Aceh cukup jauh.(A.Mustofa, Abdullah, 1999: 53)

Sedangkan Hasbullah mengutip pendapat Prof. Mahmud Yunus, memperinci faktor-faktor yang menyebabkan Islam dapat cepat tersebar di seluruh Indonesia (Hasbullah, 2001: 19-20), antara lain:
a. Agama Islam tidak sempit dan berat melakukan aturan-aturannya, bahkan mudah ditiru oleh segala golongan umat manusia, bahkan untuk masuk agama Islam saja cukup dengan mengucap dua kalimah syahadat saja.
b. Sedikit tugas dan kewajiban Islam
c. Penyiaran Islam itu dilakukan dengan cara berangsur-angsur sedikit demi sedikit.
d. Penyiaran Islam dilakukan dengan cara bijaksana.
e. Penyiaran Islam dilakukan dengan perkataan yang mudah dipahami umum, dapat dimengerti oleh golongan bawah dan golongan atas.

Konversi massal masyarakat Nusantara kepada Islam pada masa perdagangan terjadi karena beberapa sebab (Musrifah, 2005: 20-21), yaitu:
1. Portilitas (siap pakai) sistem keimanan Islam.
2. Asosiasi Islam dengan kekayaan. Ketika penduduk pribumi Nusantara bertemu dan berinteraksi dengan orang muslim pendatang di pelabuhan, mereka adalah pedagang yang kaya raya. Karena kekayaan dan kekuatan ekonomi, mereka bisa memainkan peranan penting dalam bidang politik dan diplomatik.
3. Kejayaan militer. Orang muslim dipandang perkasa dan tangguh dalam peperangan.
4. Memperkenalkan tulisan. Agama Islam memperkenalkan tulisan ke berbagai wilayah Asia Tenggara yang sebagian besar belum mengenal tulisan.
5. Mengajarkan penghapalan Al-Qur’an. Hapalan menjadi sangat penting bagi penganut baru, khususnya untuk kepentingan ibadah, seperti sholat.
6. Kepandaian dalam penyembuhan. Tradisi tentang konversi kepada Islam berhubungan dengan kepercayaan bahwa tokoh-tokoh Islam pandai menyembuhkan. Sebagai contoh, Raja Patani menjadi muslim setelah disembuhkan dari penyakitnya oleh seorang Syaikh dari Pasai.
7. Pengajaran tentang moral. Islam menawarkan keselamatan dari berbagai kekuatan jahat dan kebahagiaan di akhirat kelak.

Melalui faktor-faktor dan sebab-sebab tersebut, Islam cepat tersebar di seluruh Nusantara sehingga pada gilirannya nanti, menjadi agama utama dan mayoritas negeri ini.

b. Pusat Keunggulan Pengkajian Islam Pada Tiga Kerajaan Islam di Aceh.

1. Zaman Kerajaan Samudra Pasai

Kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah kerajaan Samudra Pasai, yang didirikan pada abad ke-10 M dengan raja pertamanya Malik Ibrahim bin Mahdum. Yang kedua bernama Al-Malik Al-Shaleh dan yang terakhir bernama Al-Malik Sabar Syah (tahun 1444 M/ abad ke-15 H). (Mustofa Abdullah, 1999: 54)
Pada tahun 1345, Ibnu Batutah dari Maroko sempat singgah di Kerajaan Pasai pada zaman pemerintahan Malik Az-Zahir, raja yang terkenal alim dalam ilmu agama dan bermazhab Syafi’i, mengadakan pengajian sampai waktu sholat Ashar dan fasih berbahasa Arab serta mempraktekkan pola hidup yang sederhana. (Zuhairini,et.al, 2000: 135)
Keterangan Ibnu Batutah tersebut dapat ditarik kesimpulan pendidikan yang berlaku di zaman kerajaan Pasai sebagai berikut:
a. Materi pendidikan dan pengajaran agama bidang syari’at adalah Fiqh mazhab Syafi’i
b. Sistem pendidikannya secara informal berupa majlis ta’lim dan halaqoh
c. Tokoh pemerintahan merangkap tokoh agama
d. Biaya pendidikan bersumber dari negara.(Zuhairini, et.al., 2000: 136)
Pada zaman kerajaan Samudra Pasai mencapai kejayaannya pada abad ke-14 M, maka pendidikan juga tentu mendapat tempat tersendiri. Mengutip keterangan Tome Pires, yang menyatakan bahwa “di Samudra Pasai banyak terdapat kota, dimana antar warga kota tersebut terdapat orang-orang berpendidikan”.(M.Ibrahim, et.al, 1991: 61)
Menurut Ibnu Batutah juga, Pasai pada abad ke-14 M, sudah merupakan pusat studi Islam di Asia Tenggara, dan banyak berkumpul ulama-ulama dari negara-negara Islam. Ibnu Batutah menyatakan bahwa Sultan Malikul Zahir adalah orang yang cinta kepada para ulama dan ilmu pengetahuan. Bila hari jum’at tiba, Sultan sembahyang di Masjid menggunakan pakaian ulama, setelah sembahyang mengadakan diskusi dengan para alim pengetahuan agama, antara lain: Amir Abdullah dari Delhi, dan Tajudin dari Ispahan. Bentuk pendidikan dengan cara diskusi disebut Majlis Ta’lim atau halaqoh. Sistem halaqoh yaitu para murid mengambil posisi melingkari guru. Guru duduk di tengah-tengah lingkaran murid dengan posisi seluruh wajah murid menghadap guru.

2. Kerajaan Perlak

Kerajaan Islam kedua di Indonesia adalah Perlak di Aceh. Rajanya yang pertama Sultan Alaudin (tahun 1161-1186 H/abad 12 M). Antara Pasai dan Perlak terjalin kerja sama yang baik sehingga seorang Raja Pasai menikah dengan Putri Raja Perlak. Perlak merupakan daerah yang terletak sangat strategis di Pantai Selat Malaka, dan bebas dari pengaruh Hindu.(Hasbullah, 2001: 29)
Kerajaan Islam Perlak juga memiliki pusat pendidikan Islam Dayah Cot Kala. Dayah disamakan dengan Perguruan Tinggi, materi yang diajarkan yaitu bahasa Arab, tauhid, tasawuf, akhlak, ilmu bumi, ilmu bahasa dan sastra Arab, sejarah dan tata negara, mantiq, ilmu falaq dan filsafat. Daerahnya kira-kira dekat Aceh Timur sekarang. Pendirinya adalah ulama Pangeran Teungku Chik M.Amin, pada akhir abad ke-3 H, abad 10 M. Inilah pusat pendidikan pertama.
Rajanya yang ke enam bernama Sultan Mahdum Alaudin Muhammad Amin yang memerintah antara tahun 1243-1267 M, terkenal sebagai seorang Sultan yang arif bijaksana lagi alim. Beliau adalah seorang ulama yang mendirikan Perguruan Tinggi Islam yaitu suatu Majlis Taklim tinggi dihadiri khusus oleh para murid yang sudah alim. Lembaga tersebut juga mengajarkan dan membacakan kitab-kitab agama yang berbobot pengetahuan tinggi, misalnya kitab Al-Umm karangan Imam Syafi’i.(A.Mustofa, Abdullah, 1999: 54)
Dengan demikian pada kerajaan Perlak ini proses pendidikan Islam telah berjalan cukup baik.

3. Kerajaan Aceh Darussalam

Proklamasi kerajaan Aceh Darussalam adalah hasil peleburan kerajaan Islam Aceh di belahan Barat dan Kerajaan Islam Samudra Pasai di belahan Timur. Putra Sultan Abidin Syamsu Syah diangkat menjadi Raja dengan Sultan Alaudin Ali Mughayat Syah (1507-1522 M).
Bentuk teritorial yang terkecil dari susunan pemerintahan Kerajaan Aceh adalah Gampong (Kampung), yang dikepalai oleh seorang Keucik dan Waki (wakil). Gampong-gampong yang letaknya berdekatan dan yang penduduknya melakukan ibadah bersama pada hari jum’at di sebuah masjid merupakan suatu kekuasaan wilayah yang disebut mukim, yang memegang peranan pimpinan mukim disebut Imeum mukim.(M. Ibrahim, et.al., 1991: 75)
Jenjang pendidikan yang ada di Kerajaan Aceh Darussalam diawali pendidikan terendah Meunasah (Madrasah). Yang berarti tempat belajar atau sekolah, terdapat di setiap gampong dan mempunyai multi fungsi antara lain:
- Sebagai tempat belajar Al-Qur’an
- Sebagai Sekolah Dasar, dengan materi yang diajarkan yaitu menulis dan membaca huruf Arab, Ilmu agama, bahasa Melayu, akhlak dan sejarah Islam.
Fungsi lainnya adalah sebagai berikut:
- Sebagai tempat ibadah sholat 5 waktu untuk kampung itu.
- Sebagai tempat sholat tarawih dan tempat membaca Al-Qur’an di bulan puasa.
- Tempat kenduri Maulud pada bulan Mauludan.
- Tempat menyerahkan zakat fitrah pada hari menjelang Idhul Fitri atau bulan puasa
- Tempat mengadakan perdamaian bila terjadi sengketa antara anggota kampung.
- Tempat bermusyawarah dalam segala urusan
- Letak meunasah harus berbeda dengan letak rumah, supaya orang segera dapat mengetahui mana yang rumah atau meunasah dan mengetahui arah kiblat sholat. (M. Ibrahim, 1991: 76)
Selanjutnya sistem pendidikan di Dayah (Pesantren) seperti di Meunasah tetapi materi yang diajarkan adalah kitab Nahu, yang diartikan kitab yang dalam Bahasa Arab, meskipun arti Nahu sendiri adalah tata bahasa (Arab). Dayah biasanya dekat masjid, meskipun ada juga di dekat Teungku yang memiliki dayah itu sendiri, terutama dayah yang tingkat pelajarannya sudah tinggi. Oleh karena itu orang yang ingin belajar nahu itu tidak dapat belajar sambilan, untuk itu mereka harus memilih dayah yang agak jauh sedikit dari kampungnya dan tinggal di dayah tersebut yang disebut Meudagang. Di dayah telah disediakan pondok-pondok kecil mamuat dua orang tiap rumah. Dalam buku karangan Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, istilah Rangkang merupakan madrasah seringkat Tsanawiyah, materi yang diajarkan yaitu bahasa Arab, ilmu bumi, sejarah, berhitung, dan akhlak. Rangkang juga diselenggarakan disetiap mukim. (Hasbullah, 2001: 32)
Bidang pendidikan di kerajaan Aceh Darussalam benar-benar menjadi perhatian. Pada saat itu terdapat lembaga-lembaga negara yang bertugas dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan yaitu:
1. Balai Seutia Hukama, merupakan lembaga ilmu pengetahuan, tempat berkumpulnya para ulama, ahli pikir dan cendikiawan untuk membahas dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
2. Balai Seutia Ulama, merupakan jawatan pendidikan yang bertugas mengurus masalah-masalah pendidikan dan pengajaran.
3. Balai Jama’ah Himpunan Ulama, merupakan kelompok studi tempat para ulama dan sarjana berkumpul untuk bertukar fikiran membahas persoalan pendidikan dan ilmu pendidikannya.
Aceh pada saat itu merupakan sumber ilmu pengetahuan dengan sarjana-sarjananya yang terkenal di dalam dan luar negeri. Sehingga banyak orang luar datang ke Aceh untuk menuntut ilmu, bahkan ibukota Aceh Darussalam berkembang menjadi kota Internasional dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan.
Kerajaan Aceh telah menjalin suatu hubungan persahabatan dengan kerajaan Islam terkemuka di Timur Tengah yaitu kerajaan Turki. Pada masa itu banyak pula ulama dan pujangga-pujangga dari berbagai negeri Islam yang datang ke Aceh. Para ulama dan pujangga ini mengajarkan ilmu agama Islam (Theologi Islam) dan berbagai ilmu pengetahuan serta menulis bermacam-macam kitab berisi ajaran agama. Karenanya pengajaran agama Islam di Aceh menjadi penting dan Aceh menjadi kerajaan Islam yang kuat di nusantara. Diantara para ulama dan pijangga yang pernah datang ke kerajaan Aceh antara lain Muhammad Azhari yang mengajar ilmu Metafisika, Syekh Abdul Khair Ibn Syekh Hajar ahli dalam bidang pogmatic dan mistik, Muhammad Yamani ahli dalam bidang ilmu usul fiqh dan Syekh Muhammad Jailani Ibn Hasan yang mengajar logika. (M.Ibrahim,et.al., 1991: 88)
Tokoh pendidikan agama Islam lainnya yang berada di kerajaan Aceh adalah Hamzah Fansuri. Ia merupakan seorang pujangga dan guru agama yang terkenal dengan ajaran tasawuf yang beraliran wujudiyah. Diantara karya-karya Hamzah Fansuri adalah Asrar Al-Aufin, Syarab Al-Asyikin, dan Zuiat Al-Nuwahidin. Sebagai seorang pujangga ia menghasilkan karya-karya, Syair si burung pungguk, syair perahu.
Ulama penting lainnnya adalah Syamsuddin As-Samathrani atau lebih dikenal dengan Syamsuddin Pasai. Ia adalah murid dari Hamzah Fansuri yang mengembangkan paham wujudiyah di Aceh. Kitab yang ditulis, Mir’atul al-Qulub, Miratul Mukmin dan lainnya.
Ulama dan pujangga lain yang pernah datang ke kerajaan Aceh ialah Syekh Nuruddin Ar-Raniri. Ia menentang paham wujudiyah dan menulis banyak kitab mengenai agama Islam dalam bahasa Arab maupun Melayu klasik. Kitab yang terbesar dan tertinggi mutu dalam kesustraan Melayu klasik dan berisi tentang sejarah kerajaan Aceh adalah kitab Bustanul Salatin.
Pada masa kejayaan kerajaan Aceh, masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636) oleh Sultannya banyak didirikan masjid sebagai tempat beribadah umat Islam, salah satu masjid yang terkenal Masjid Baitul Rahman, yang juga dijadikan sebagai Perguruan Tinggi dan mempunyai 17 daars (fakultas).
Dengan melihat banyak para ulama dan pujangga yang datang ke Aceh, serta adanya Perguruan Tinggi, maka dapat dipastikan bahwa kerajaan Aceh menjadi pusat
studi Islam. Karena faktor agama Islam merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Aceh pada periode berikutnya. Menurut B.J. Boland, bahwa seorang Aceh adalah seorang Islam.(M.Ibrahim,et.al., 1991: 89)

C. KESIMPULAN

Pendidikan merupakan suatu proses belajar mengajar yang membiasakan kepada warga masyarakat sedini mungkin untuk menggali, memahami dan mengamalkan semua nilai yang disepakati sebagai nilai yang terpujikan dan dikehendaki, serta berguna bagi kehidupan dan perkembangan ciri pribadi, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan Islam sendiri adalah proses bimbingan terhadap peserta didik ke arah terbentuknya pribadi muslim yang baik (insan kamil).
Keberhasilan dan kemajuan pendidikan di masa kerajaan Islam di Aceh, tidak terlepas dari pengaruh Sultan yang berkuasa dan peran para ulama serta pujangga, baik dari luar maupun setempat, seperti peran Tokoh pendidikan Hazah Fansuri, Syamsudin As-Sumatrani, dan Syaeh Nuruddin A-Raniri, yang menghasilkan karya-karya besar sehingga menjadikan Aceh sebagai pusat pengkajian Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Taufik. Ed. Agama dan Perubahan Sosial, Jakarta : CV. Rajawali, 1983
Arifin, HM., Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2003
Drajat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1996
Gunawan, Ary H, Sosiologi Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2000
Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001, cet. 4
Ibrahim, M, et.al., Sejarah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Jakarta : CV. Tumaritis, 1991, cet 2
Mustofa.A, aly, Abdullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Untuk Fakultas Tarbiyah, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999
Purwanto, M. Ngalim, Ilmu Pendidikan Teoritis, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,1992
Redaksi Penerbit Asa Mandiri, Standar Nasional Pendidikan (NSP), Jakarta: Asa Mandiri, 2006
Sunanto, Musrifah, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005
Tafsir, Ahmad, Sumbangan Islam Kepada Ilmu dan Kebudayaan, Bandung : Pustaka, 1986
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993
Zauharini, et.al., Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2000, set 6

SUMBER: http://forum.dudung.net/index.php/topic,5369.msg62874.html?PHPSESSID=8nrm4hsf4j75jbilufe7c5pl82#msg62

Asal Usul Pendirian Ka’bah serta sejarah pembangunannya


Ka’bah adalah kiblat seluruh kaum muslimin dunia yang menjadi simbol kesatuan mereka dibawah Ikatan Tauhid dan keimanan kepada Allah swt. Ka’bah adalah bangunan pertama di bumi, sebagaimana firman Allah swt :

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ

Artinya : “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (QS. Al Imron/3 : 96)

Pembangunan ka’bah hingga seperti yang sekarang ini telah melalui beberapa tahapan.

Para ahli sejarah mengatakan, setidaknya ada 12 (dua belas) generasi yang ikut berjasa dalam membangun Ka’bah yang ada sampai saat sekarang ini. yaitu:

1. Generasi pertama:para malaikat.

Kaum muslimin meyakini bahwa pembangunan ka’bah pertama kali dilakukan oleh para malaikat, sebagaimana disebutkan Imam Ibnu adh Dhiya bahwa telah diriwayatkan dari Ali bin al Husein bahwa dia telah ditanya tentang awal mula thawaf mengelilingi baitullah beliau menjawab Sesungguhnya Allah swt telah berfirman :

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء

Artinya : “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al Baqoroh/2 : 30)

Para malaikat berkata,”Wahai Allah bukankah khalifah itu dari selain kami adalah yang selalu membuat kerusakan di bumi dan menumpahkan darah.’ Maka Allah pun marah terhadap mereka lalu mereka pun melarikan diri ke arsy, mengangkat kepala, jari jemari mereka mengisyaratkan ketundukan dan menangis karena takut akan kemurkaan-Nya. Mereka mengeilingi arsy sebanyak tiga kali.” Di dalam riwayat : “tujuh kali” mengaharapkan kridhoan Tuhan mereka dan Allah pun meredhoi mereka. Kemudian Allah berkata kepada mereka,”Bangunlah oleh kalian di bumi sebuah rumah yang menjadi tempat kembali setiap orang yang Aku murka terhadapnya dari makhluk-Ku dan dia mengelilinginya (thawaf) sebagaimana kalian lakukan terhadap arsy-Ku maka Aku akan mengampuninya sebagaimana Aku telah mengampuni kalian.” Lalu mereka pun membangun ka’bah.

Terdapat riwayat pula yang menyebutkan bahwa Allah swt telah mengutus malaikat dan berkata kepada mereka,”Bangunlah oleh kalian sebuah rumah seperti al baitul ma’mur lalu mereka pun melakukannya. Allah swt memerintahkan agar rumah itu dikelilingi (thawaf) sebagaimana al baitul ma’mur. Ini terjadi sebelum penciptaan Adam as serta 2000 tahun sebelum penciptaan bumi. Dan sesungguhnya bumi dibentangkan dibawahnya karena itulah Mekah disebut dengan Ummul Quro yaitu asal negeri (bumi, pen).

Terdapat pula riwayat yang menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi sebelum diturunkannya Adam as ke bumi… (Tarikh Makkah al Musyarrafah hal 4)

2. Generasi kedua: nabi Adam as.

setelah nabi Adam as keluar dari dalam surga dan kemudian turun serta menetap di bumi, beliau melaksanakan tawaf dan merenofasi bangunan ka’bah, memohon ampun kepada Alloh swt.

3. Generasi ketiga: nabi syts as. (putra nabi Adam as)

Syts adalah penerus dari Nabi Adam as yang diberikan wasiat oleh ayahnya untuk senantiasa beribadah siang dan malam. Ibnul Atsir menyebutkan bahwa Syts senantiasa melakukan haji dan umroh hingga ajal menjemputnya dan dia juga mengumpulkan lembaran-lembaran yang diturunkan kepadanya dan kepada ayahnya lalu mengamalkan isinya. Syts telah membangun ka’bah dengan batu dan tanah. (Al Kamil Fii at Tarikh juz I hal 17)

4. Generasi keempat : nabi Ibrahim dan Ismail as.

As Suddiy mengatakan bahwa tatkala Allah swt memerintahkan Ibrahim dan Ismail agar membangun sebuah rumah lalu mereka berdua tidak mengetahui dimana tempat akan dibangunnya hingga Allah mengirimkan angin, ada yang menyebutkan angin itu adalah al khajuj yang memiliki dua sayap sementara kepalanya berbentuk ular. Lalu ular itu membersihkan daerah sekitar ka’bah sebagai tempat dibangunnya rumah pertama. Keduanya pun mengikutinya dengan membawa alat penggali dan melakukan penggalian sehingga mereka berdua berhasil meletakkan pondasinya, sebagaimana firman Allah swt

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ

Artinya : “Dan (ingatlah), ketika kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah.” (QS. Al Hajj/22 : 26)

Setelah mereka berdua meletakkan dasar-dasarnya maka dibangunlah rukun-rukunnya. Dan Ibrahim mengatakan kepada Ismail,”Wahai anakku, carikanlah untukku batu hitam dari daerah India, dahulunya ia adalah batu yakut yang paling putih. Dahulu batu itu dibawa oleh Adam as tatkala diturunkan ke bumi dari surga namun kemudian berubah warnanya menjadi hitam karena dosa-dosa manusia. Ismail pun membawa sebuah batu namun ia mendapatkan batu hitam itu sudah berada disalah satu sudut. Ia pun bertanya kepada ayahnya,”Wahai ayahku siapa yang mendatangkan batu itu kepadamu?’ Ibarahim menjawab,”Dia adalah yang lebih rajin darimu.” Maka mereka berdua membangunnya dan sambil berdoa,”

Artinya : “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqoroh/2 : 127)

5. Generasi kelima: Suku Amaliqah

Suku amaliqah berasal dari Yaman, hampir tidak ada perombakan pada bangunan ka’bah, karena suku amaliqah ini hanya memperbaiki yang runtuh dan rusak saja. sebab itu para ahli sejarah ada yang mengatakan bukan termasuk membangun, akan tetapi pendapat yang lebih meyakinkan, amaliqah termasuk generasi kelima pembangun ka’bah.

6. Generasi keenam: suku jurhum

Suku jurhum ini dipimpin oleh raja mereka yang bernama Madhad bin Umar bin Haris bin Madhad bin Umar Al-Jurhum. mereka memperbaiki bangunan yang roboh yang pernah diperbaiki oleh Amaliqah.

7. Generasi ketujuh: Qushai bin Kilab dari Bani Kinanah.

Beliau adalah seorang raja yang ditaati oleh rakyatnya, pembangunan ka’bah yang dilakukannya adalah perubahan pada dinding ka’bah dan memberi atap ka’bah berupa pelepah-pelepah tamar.

8. Generasi kedelapan: Abdul Muthalib (kakek Rasulullah Muhammad saw).

9. Generasi kesembilan: Suku Quraisy.

Pada usia Rasulullah Muhammad saw mencapai 35 (tiga puluh lima) tahun, orang-orang Quraisy sepakat untuk merenovasi ka’bah. Ka’bah adalah susunan batu-batu yang lebih tinggi dari badan manusia, sekitar sembilan hasta yang dibangun sejak masa Ismail tanpa memiliki atap sehingga banyak pencuri yang mengambil barang-barang berharga yang disimpan didalamnya.

Lima tahun sebelum tahun kenabian, Mekah dilanda banjir besar sehingga meluap ke Masjidil Haram dan dikhawatirkan sewaktu-waktu akan dapat meruntuhkan ka’bah. Orang-orang Quraisy merasa bimbang antara merenovasi atau membiarkannya seperti apa adanya.

Akhirnya al Walid bin al Mughirah al Makhzumiy mengawali perobohan bangunan ka’bah lalu diikuti oleh orang-orang setelah mereka mengetahui tidak terjadi sesuatupun menimpa al Walid. Mereka terus bekerja merobohkan setiap bangunan ka’bah hingga sampai rukun Ibrahim. Setelah itu mereka siap membangunnya kembali.

Tatkala pembangunan sampai di bagian Hajar Aswad, mereka saling berselisih tentang siapa yang berhak mendapat kehormatan meletakkan Hajar Aswad itu ditempatnya semula. Perselisihan ini terus berlangsung selama empat atau lima hari, tanpa ada keputusan. Bahkan perselisihan itu semakin meruncing dan hampir saja menjurus kepada pertumpahan darah di tanah suci.

Abu Umayyah bin al Mughirah al Makhzumiy datang dan menawarkan solusi dengan menyerahkan urusan ini kepada siapa pun yang pertama kali masuk lewat pintu masjid. Mereka menerima cara ini. Allah menghendaki orang yang berhak atasnya adalah Muhammad Rasulullah saw. Tatkala mengetahui hal itu, mereka berbisik-bisik,”Inilah al Amin. Kami ridho kepadanya, inilah dia Muhammad.”

Atas dasar kepintaran, kecerdikan, keadilan dan kebijaksanaan Muhammad “Al-Amin” pada saat itu, beliau membuka dan menghamparkan serbannya di tanah, kemudian meletakkan batu Hajar Aswad ditengah-tengah serban tersebut. kemudian beliau menyuruh semua kepala suku/kabilah arab (quraisy) yang hadir pada saat itu untuk memegang masing-masing ujung serban, kemudian mengangkatnya secara bersama-sama ke tempat hajar aswad, kemudian beliau sendirilah yang meletakkan kembali batu Hajar aswad ke tempatnya semula. sehingga semua kabilah arab (quraisy) merasa puas atas cara penyelesaian yang ditetapkan oleh Muhammad “Al-Amin” tersebut.

Orang-orang Qiraisy kehabisan dana dari penghasilan mereka, maka mereka menyisakan di bagian utara, kira-kira enam hasta, yang kemudian disebut al Hijr atau al Hathim. Mereka membuat pintunya lebih tinggi dari permukaan tanah, agar tidak bisa dimasuki kecuali oleh orang yang memang ingin melewatinya. Setelah bangunan ka’bah mencapai ketinggian lima belas hasta, mereka memasang atap dengan disangga enam sendi.

Setelah jadi, ka’bah itu berbentuk segi empat, yang ketinggiannya kira-kira mencapai lima belas hasta, panjang sisinya di tempat Hajar Aswad dan sebaliknya adalah sepuluh meter. Hajar Aswad itu sendiri diletakkan dengan ketinggian satu setengah meter dari permukaan pelataran untuk thawaf. Sisi yang ada pintunya dan sebaliknya setinggi dua belas meter. Adapun pintunya setinggi dua meter dari permukaan tanah, di sekeliling luar ka’bah ada pagar dari bagian bawah ruas-ruas bangunan, di bagian tengahnya dengan ketinggian seperempat meter dan lebarnya kira-kira sepertiga meter. Pagar ini dinamakan Asy Syadzarawan. Namun kemudian orang-orang Quraisy meninggalkannya. (ar Rakhiqul Makhtum hal 84 – 85)

10. Generasi kesepuluh: Abdullah bin Zubair bin Awwam.

Abdullah bin Zubair bin Awwam (putra Asma’ binti Abu Bakar Ash-shiddiq. pen) memutuskan perenovasian ka’bah seperti yang diinginkan Rasulullah saw ketika beliau masih hidup. Dia pun merobohkannya dan membangun kembali serta menambahkan bagian yang masih kurang ketika orang-orang Quraisy kehabisan dana dari enam hasta menjadi sepuluh hasta. Dia juga menjadikan ka’bah memiliki dua pintu, satu di sebelah timur dan lainnya di sebelah barat sehigga orang yang memasukinya dari satu pintu dan keluar di pintu yang lainnya. Dia menjadikannya dalam bentuk yang paling baik dan megah sehingga seperti yang disifatkan Nabi saw sebagaimana diberitakan oleh Aisyah ra ibu orang-orang beriman yang juga bibinya.

11. Generasi sebelas: Abdul Malik bin Marwan (Bani Umayyah).

Pada masa Abdul Malik bin Marwan (74 H) ini al Hajjaj bin Yusuf ats Tsaqofiy menulis surat kepadanya atas apa yang diperbuat Abdullah bin Zubair bin Awwam dengan ka’bah, tentang perenovasian dan penambahan bagian ka’bah, dia mengira bahwa hal itu adalah hasil fikiran dan ijtihadnya.

Lalu Abdullah bin Malik membalas suratnya agar mengembalikan ka’bah seperti sedia kala. Al Hajjaj pun merobohkan bagian utaranya dan mengeluarkan al Hijr sebagaimana yang telah dibangun orang-orang Quraisy serta menjadikan ka’bah memiliki satu pintu saja yang lebih ditinggikan serta menutup pintu yang lainnya.
Tatkala Abdul Malik bin Marwan mendapatkan hadits Aisyah maka ia pun menyesali perbuatannya sehingga mengatakan,”Kami sangat berkeinginan mengembalikan seperti orang yang membangun sebelumnya.” Maksudnya Abdullah bin Zubair bin Awwam. Lalu ia pun bermusyawarah dengan Imam Malik dalam permasalahan ini dan beliau pun mencegahnya agar kemuliaan ka’bah tidak lenyap. Dan dikhawatirkan setiap raja akan melakukan perobohan sebagaimana yang dilakukan orang-orang sebelumnya sehingga dapat menodai kehormatan ka’bah.

12. Generasi keduabelas: Sultan Murad Khan (Kekhilafahan Utsmani).

Tatkala Mekah dilanda banjir besar yang menenggalamkan Masjidil Haram, maka Sultan Murad Khan (yang berkuasa pada saat itu tahun 1040 H) menyuruh Muhammad Ali Pasya—Gubernur Mesir saat itu—yang kemudian memerintahkan para arsiteknya yang ahli dan para pekerjanya agar merobohkan ka’bah dan merenovasi kembali. Pembangunan itu memakan waktu setengah tahun penuh dan memakan biaya yang sangat mahal hingga rampung pembangunannya.

Demikianlah awal mula pembangunan ka’bah hingga hari ini yang tetap kokoh, megah dan menggetarkan setiap orang yang melihatnya dan mengembalikan kebesarannya kepada Allah swt Yang Maha Agung lagi Maha Mulia.

Berikut ini gambar dan denah ka’bah (interior dan eksterior).

Catatan: gambar-gambar tersebut diperoleh dari berbagai sumber.

SUMBER:

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/asal-usul-pendirian-ka-bah.htm

http://www.acehforum.or.id/showthread.php?17975-Sejarah-Pembangunan-Ka-bah-%2812-Generasi-Ikut-Serta%29

http://www.islamweb.net